Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah

JAKARTA – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), dan perubahan sosial yang berlangsung begitu cepat, pembelajaran Fiqih di madrasah tidak lagi cukup berorientasi pada hafalan hukum-hukum ibadah. Peserta didik kini dituntut memiliki kemampuan berpikir kritis, memahami alasan di balik setiap ketentuan syariat, serta mampu mengimplementasikan nilai-nilai Fiqih dalam kehidupan sehari-hari.

Kesadaran tersebut mendorong Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen & PNF) PP Muhammadiyah terus melakukan transformasi kurikulum Pendidikan Al-Islam, Kemuhammadiyahan, dan Bahasa Arab (Ismuba). Salah satu upaya nyata diwujudkan melalui Diskusi Pembelajaran Pendidikan Keislaman dengan fokus materi Fiqih Ibadah yang diselenggarakan pada Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Muhammadiyah dari berbagai daerah sebagai forum untuk memperkuat paradigma baru pembelajaran Fiqih.

Ketua Majelis Dikdasmen & PNF PP Muhammadiyah, Didik Suhardi, menegaskan bahwa penguatan pembelajaran Fiqih merupakan bagian dari strategi besar Muhammadiyah dalam meningkatkan mutu dan daya saing madrasah. Menurutnya, madrasah Muhammadiyah harus mampu mengintegrasikan kurikulum nasional, Pendidikan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK), Kurikulum Berbasis Cinta yang dikembangkan Kementerian Agama, serta pendekatan Deep Learning yang kini menjadi arah baru pendidikan nasional.

“Madrasah tidak cukup hanya memenuhi standar administrasi kurikulum. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh kurikulum itu melahirkan pengalaman belajar yang utuh sehingga peserta didik memahami, menghayati, dan mengamalkan ilmu yang dipelajarinya,” ujar Didik.

Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah ingin menghadirkan madrasah sebagai pilihan utama masyarakat, bukan sekadar alternatif. Oleh karena itu, lulusan madrasah harus memiliki daya saing di tingkat nasional maupun internasional tanpa kehilangan identitas keislaman dan kemuhammadiyahannya.

Fiqih Tidak Lagi Sekadar Hafalan

Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, narasumber utama diskusi, Rohmat Suprapto dari Tim Ismuba Majelis Dikdasmen & PNF PP Muhammadiyah, menjelaskan bahwa paradigma pembelajaran Fiqih kini mengalami perubahan yang mendasar.

Selama ini pembelajaran Fiqih sering kali berfokus pada hafalan dalil, definisi, atau tata cara ibadah. Padahal, perkembangan kehidupan modern menghadirkan berbagai persoalan baru yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan tekstual. Oleh karena itu, pembelajaran Fiqih perlu diarahkan agar mampu membentuk cara berpikir yang analitis, kontekstual, dan solutif.

“Fiqih harus menjadi ilmu yang hidup. Bukan hanya dipahami, tetapi diamalkan. Bukan hanya menghafal hukum, tetapi mampu memahami proses lahirnya hukum dan menggunakannya untuk menjawab persoalan kehidupan,” jelas Rohmat.

Menurutnya, pembelajaran Fiqih Muhammadiyah diarahkan untuk membangun kemampuan bernalar, berpikir kritis, terbuka terhadap perbedaan pendapat, serta mampu mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip syariat melalui Manhaj Tarjih Muhammadiyah.

Perubahan paradigma tersebut juga tercermin pada materi pembelajaran yang semakin kontekstual dan dekat dengan realitas kehidupan. Selain mempelajari ibadah mahdhah seperti salat, puasa, zakat, dan haji, peserta didik juga diajak mengkaji berbagai persoalan kontemporer, antara lain transaksi digital, pinjaman daring (online lending), penggunaan dompet elektronik, literasi halal obat-obatan dan kosmetik, hingga tata cara pemulasaraan jenazah infeksius yang pernah menjadi tantangan pada masa pandemi.

Melalui materi-materi tersebut, peserta didik diharapkan memahami bahwa Fiqih bukan sekadar kumpulan hukum yang dihafal, melainkan ilmu yang senantiasa relevan dalam memberikan solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan yang terus berkembang.

Belajar Melalui Pengalaman Nyata

Selain perubahan materi, transformasi juga dilakukan pada pendekatan pembelajaran. Rohmat menekankan bahwa guru perlu beralih dari pembelajaran satu arah menuju pembelajaran yang aktif, kolaboratif, reflektif, dan berbasis pengalaman nyata (experiential learning).

Sebagai contoh, dalam pembelajaran kurban, peserta didik tidak hanya mempelajari teori dari buku. Mereka dilibatkan secara langsung dalam praktik penyembelihan hewan sesuai ketentuan syariat, mendokumentasikan prosesnya, menyusun laporan, berdiskusi, serta melakukan refleksi terhadap pengalaman yang diperoleh.

Model pembelajaran tersebut selaras dengan pendekatan Deep Learning yang menekankan pemahaman secara mendalam, kemampuan berpikir tingkat tinggi, kreativitas, komunikasi, kolaborasi, serta pembentukan karakter. Dengan pendekatan ini, Fiqih tidak lagi dipandang sebagai mata pelajaran yang identik dengan hafalan, melainkan sebagai sarana membangun kecakapan hidup (life skills) dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.

Transformasi pembelajaran Fiqih juga berjalan seiring dengan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta yang dikembangkan Kementerian Agama. Dalam pendekatan ini, guru tidak hanya berperan sebagai penyampai materi, tetapi juga sebagai pendidik yang membangun hubungan penuh kasih sayang dengan peserta didik.

Nilai-nilai kasih sayang, penghormatan terhadap martabat manusia, toleransi, empati, serta tanggung jawab sosial menjadi bagian integral dari proses pembelajaran. Dengan demikian, keberhasilan pembelajaran tidak hanya diukur dari kemampuan peserta didik menjawab soal, tetapi juga dari perubahan sikap, perilaku, dan akhlaknya dalam kehidupan sehari-hari.

Menyiapkan Mujtahid Masa Depan

Lebih lanjut, Rohmat menjelaskan bahwa kurikulum Fiqih Muhammadiyah disusun secara bertahap sesuai dengan perkembangan intelektual dan psikologis peserta didik. Pada jenjang MTs, pembelajaran difokuskan pada pembiasaan ibadah dan muamalah dasar. Selanjutnya, di tingkat MA kelas X dan XI, materi berkembang menuju kajian Fiqih kehidupan, hukum keluarga, dan Fiqih sosial.

Memasuki kelas XII, peserta didik mulai dikenalkan pada kajian Ushul Fiqih dan Manhaj Tarjih Muhammadiyah agar memiliki kemampuan memahami metodologi istinbath hukum. Tahapan ini diharapkan mampu membentuk peserta didik yang tidak hanya memahami hasil hukum Islam, tetapi juga mengetahui proses dan metodologi penetapannya.

Melalui proses pembelajaran yang berjenjang tersebut, Muhammadiyah berharap lahir generasi muslim yang memiliki karakter wasathiyah, menghargai perbedaan pendapat, menjunjung tinggi keadilan, serta terhindar dari sikap ekstrem dan mudah menghakimi pihak lain.

“Kita ingin memanen kader-kader mujtahid masa depan. Generasi yang kuat ibadahnya, luas ilmunya, matang cara berpikirnya, serta mampu menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi semesta,” ujar Rohmat.

Transformasi pembelajaran Fiqih yang diinisiasi Majelis Dikdasmen & PNF PP Muhammadiyah menunjukkan bahwa madrasah Muhammadiyah tidak sekadar mengikuti perkembangan zaman, tetapi berupaya menjadi pelopor perubahan dalam pendidikan Islam. Melalui integrasi kurikulum Ismuba, pendekatan Deep Learning, dan Kurikulum Berbasis Cinta, Muhammadiyah menyiapkan generasi muslim yang unggul secara intelektual, kokoh secara spiritual, matang secara sosial, serta berkarakter mulia. Ikhtiar ini menjadi bagian dari komitmen Muhammadiyah untuk menghadirkan madrasah unggul yang melahirkan insan berkemajuan—beriman, berilmu, berakhlak, dan siap menjawab tantangan masa depan.